TEBO, busernet.co.id || Pelaksana proyek pembangunan pagar SMKN 10 Tebo jadi korban, akibat jual beli proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
M Khadir Ali yang melaksanakan proyek menjelaskan awal pekerjaan itu dia mulai karena proyek pengadaan langsung itu tidak sanggup dikerjakan orang yang ditunjuk Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi.
“Jadi yang dikasih paket sama Pak Kabid itu tidak sanggup mengerjakan jadi dilempar ke kawannya. Terus kawannya itu juga melempar ke kawan lain. Dan saya tangan ke 6,” kata Ali kepada Tribun, Senin (22/4/2024).
Proyek di SMKN 10 Tebo tersebut sebetulnya ada dua paket pekerjaan tahun anggaran 2023, yaitu pembangunan sumur bor dan pagar sekolah. Nilai proyeknya masing-masing Rp133 juta dan Rp180 juta.
Selaku pihak yang terakhir dilimpahkan paket pekerjaan tersebut, Ali kemudian diminta memakai perusahaan sendiri. Tetapi karena tak punya, dia akhirnya sewa perusahaan rekannya.
Dia memulai pekerjaan pembangunan sumur bor dengan memakai CV Arwana Global milik rekannya. Lalu setelah mendapat rekomendasi, dia pun melaksanakan pekerjaan.
Proyek yang dianggarkan pada APBD-P tahun 2023 itu, sekira bulan Oktober pekerjaan tersebut dilaksankan. Sampai November, tak kunjung muncul kontrak, lalu dia komunikasikan.
Pada proyek sumur bor persoalan sudah clear hingga pencairan. Namun proyek pembangunan pagar, Ali jadi korban.
“Nah pada 12 Desember saya tanya lagi ke konsultan soal kontrak. Pertama dikirim kontrak sumur bor. Saya tanya lagi, kontrak pagar mana saya bilang kan. Belum, belum katanya. Akhirnya saya tidak siapkan pekerjaan itu takut bermasalah. Tapi dinas itu berani mencairkan walaupun pekerjaan belum siap” katanya.
Ali mengatakan pencairan proyek sumur bor telah cair ke rekening CV Arwana Global. Namun pada proyek pembangunan pagar justru bermasalah.
Proyek pagar ini telah selesai dikerjakan oleh Ali karena diimingi akan dicairkan setelah pekerjaan siap.
Dia mengungkapkan pada proyek pagar ternyata dipertengahan jalan dipotong oleh rentetan orang yang lakukan jual beli proyek.
Adapun rentetan proyek tersebut awalnya disebut Kabid SMK menunjuk nama Ripales yang dibawa konsultan perencanaan sekaligus pengawas bernama Debi. Lalu ripales melimpahkan ke Berliana alias butet. Dari butet ke Wahyu lalu ke Jamilah dan Ramli, kemudian terakhir Khadir Ali.
Setelah dilakukan penelusuran oleh Ali, terungkap bahwa anggaran telah dicairkan oleh dinas pendidikan ke CV Karya Pratama.
Dia kemudian menghubungi Ihsanuddin selaku direktur CV Karya Pratama dan membenarkan terima uang pencairan.
Ihsanuddin saat dikonfirmasi Tribun mengatakan perusahaannya menerima pencairan itu karena dipakai oleh Butet.
“Yang pakai perusahaan Berliana. Kalau ceritanya dia yang mengerjakan. Saya juga kaget, saya kaget, tau-taunya lewat Berliana sudah pencairan aja,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan dana hasil pencairan dari dinas pendidikan itu telah diterima oleh Berliana sepenuhnya.
Tribun sudah menghubungi Berliana, namun hingga berita ditayangkan tidak merespons.
Sementara Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi, Zet Herman, dikonfirmasi lewat Whatsapp, hanya membaca pesan dan tidak memberikan respons.
Debi selaku konsultan mengaku tidak mengetahui adanya jual beli proyek paket pekerjaan tersebut. Dia mengakui dirinya bersama ripales mendapatkan dua paket tersebut.
Menurutnya Ripales merupakan seorang kontraktor, tetapi Debi tidak mengetahui bahwa proyek itu telah diserahkan ke pihak lain.
“Saya tidak paham kalau soal jual proyek dan administrasi kontraktor. Kalau soal pekerjaan itu ada ambruk besok akan dikerjakan,” katanya.
Sedangkan, Kadis Pendidikan Provinsi Jambi Syamsurizal, mengakui proyek tersebut bermasalah. Dia pun mengaku telah memerintahkan Kabid SMK menindak lanjuti.
“Ya, kemarin sudah sampaikan sama kabid SMK dengan hal ini untuk di tindak lanjuti,” pungkasnya.