Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
BuserNet.co.idInfo Daerah

Oknum ASN di Bulukumba DPO Polres Wajo Diduga Penyelundup Solar Subsidi, Ditangkap

admin
113
×

Oknum ASN di Bulukumba DPO Polres Wajo Diduga Penyelundup Solar Subsidi, Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Img 20240420 Wa0035

WAJO, Busernet.co.id ||Mobil tangki milik BA usai diamankan Polres Wajo, (foto: BSS)

Oknum ASN guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Wajo, akhirnya ditangkap.

Oknum ASN inisial BA, warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba tersebut, ditangkap pada hari Jumat kemarin 19 April 2024 setelah dinyatakan DPO selama satu bulan lebih.

Penangkapan itu dikonfirmasi oleh Kepala Unit Tindak Pidana terkhusus (Kanit Tipidter) Polres Wajo, IPDA Aditya.

“Iya (inisial BA, DPO Polres Wajo) sudah ditangkap kemarin pada hari Jumat 19 April 2024,” ujar Aditya kepada beritasulsel jaringan beritasatu.com dihubungi Sabtu (20/4) sesaat lalu.

Diberitakan sebelumnya, Oknum ASN (aparatur sipil negara) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial BA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Wajo jajaran Polda Sulsel.

Selain tersangka, BA juga masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Polres Wajo.

Oknum ASN guru SD di Kajang tersebut dijerat kasus penyelundupan solar subsidi dari Bulukumba ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Aditya Pandu Drajat Sejati yang dihubungi membenarkan informasi itu.

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk sebagai DPO Polres Wajo karena beliau (BA) kabur entah ke mana” ucap aditya, Sabtu (16/3/2024)

Sebelumnya, mobil tangki berlabel PT Celebes Perkasa Energi Mandiri berplat DD-8904-HF yang mengangkut 8 ton solar subsidi, mengalami kecelakaan di Kabupaten Wajo, pada hari Minggu (14/1/2024).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sopir tangki tersebut yang diketahui berinisial RU (25), warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Hasilnya, polisi menemukan fakta bahwa solar subsidi tersebut adalah milik BA yang akan diselundupkan dari Kabupaten Bulukumba ke Kabupaten Morowali, Sulteng.

Polisi kemudian menetapkan RU dan BA sebagai tersangka. RU ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan sedangkan BA dijadikan buronan karena kabur atau menghilang entah ke mana.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *