LUWU TIMUR, Busernet.co.id|| (17/April /2024)Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Luwu Timur hingga kini masih marak terjadi, terakhir kasus terungkap saat salah satu mobil pelangsir BBM dengan tangki rakitan terbakar di dalam SPBU Tomon Kecamatan Tomoni.
Kapolsek Mangkutana, AKP. Simon Siltu mengungkapkan jika mobil pelangsir yang terbakar itu menggunakan tangki rakitan sehingga memuat lebih banyak BBM.
” Hasil pengumpulan keterangan, Wawan Pelangsir dan Pengecer, hasil langsirnya sebagian dijual ecer di Lingkungan, Bulu bulu Kelurahan Tomoni dan Ke wilayah Kecamatan Kalaena, dalam mobil ada tangki rakitan, jadi bukan jerken yang digunakan melangsir,” Jelas Kapolsek Mangkutana.
Lantas bagaimana pengawasan pihak terkait dengan masih maraknya penjualan BBM di Luwu Timur dengan cara ilegal ?
Dibeberapa kesempatan, Kepala Dinas Dagkop-UKM Luwu Timur, Senfry Oktovianus bahkan secara tegas akan memberi sanksi kepada pihak SPBU jika menjual BBM secara tidak tepat atau ilegal, salah satunya dengan memakai tangki rakitan.
Pengisian BBM dengan tangki rakitan, selain diecer lagi kepada para pedagang eceran, pula disinyalir akan dijual ke industri tentunya dengan keuntungan yang berlipat.
Untuk mempertegas larangan ini, bulan april lalu tepatnya Tanggal 18 April 2023, Pemerintah Luwu Timur bersama Forkopimda Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdakoprinum), Senfry Oktavianus, para Camat, perwakilan OPD, dan para Pengelola SPBU se-Kabupaten Luwu Timur sepakat dan telah menandatangani sebuah Fakta Integritas.
” Inilah tujuannya dilakukan penandatangan Pakta Integritas ini, kita semua berharap Luwu Timur bisa keluar dari persoalan ini, dan kita juga berharap ini betul-betul bisa menjadi pegangan kita, pedoman kita terutama buat teman-teman yang mengelola SPBU ini,” ujar Sekda, Bahri Suli waktu itu.
Di kesempatan yang sama, Kajari Luwu Timur, Yadyn Palembangan mengatakan bahwa, rakor saat itu merupakan inisiasi yang sangat bagus jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Ia pun berpesan agar para SPBU tidak melakukan penjualan Solar Bersubsidi ke Industri dan jangan melakukan penimbunan BBM. Karena pihaknya bisa melakukan penyelidikan melalui tindak pidana ekonomi Pasal 35 Ayat 1 OKA UU 11 Tahun 2001.
” Jadi bapak ibu yang saya cintai, ini demi kemaslahatan umat, yang namanya UU 17 Tahun 2023 Sistem Keuangan Negara, semua yang bersubsidi itu berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Sadar atau tidak sadar, barang subsidi itu ada uang negara masuk, sama seperti pupuk dan BBM, maupun Gas 3 kg,” kata Kajari.
” Saran saya, kita buat Pakta Integritas ini secara bersama. Dengan harapan, mari kita bangun ini Kabupaten Luwu Timur mulai dari hal yang terkecil kita cegah ini pelanggaran. Kalau ada terjadi di masyarakat setelah ditandatangani Pakta Integritas ini, mohon maaf, tidak ada lagi maaf, kami akan tindak pakai UU Tindak Pidana Ekonomi dan itu sudah pernah saya lakukan di Jakarta,” tegas Yadyn Palembangan.
Ironisnya, baru beberapa bulan setelah penandatanganan Fakta Integritas tersebut, kejadian kembali terulang. Bukan hanya itu, mobil-mobil yang diduga merupakan pelangsir BBM masih sering terlihat antre di beberapa SPBU di Luwu Timur.
Pertanyaannya, siapa dibalik semua ini ? Mengapa pengawasan yang katanya sudah ketat akhirnya kembali bocor ? Endingnya, masyarakatlah yang jadi korban.