JABAR, busernet.co.id ||suaralintasindonesia.com- Belum juga tuntas kasus dugaan pemotongan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diduga kuat dilakukan oleh Oknum Kades Campaksari, saudara dan keluarga Kades. Hal ini rupanya terus menjadi persoalan yang serius bagi masyarakat Desa Campakasari Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat. Ternyata diindikasikan dugaan pemotongan tersebut dilakukan oleh oknum Kades Utis, yang difasilitasi oleh Adik serta anak dan menantu Kepala Desa dengan berbagai macam alasan yang tidak masuk akal. Suatu tindakan KKN yang diduga untuk memperkaya diri dan keluarga besarnya.
Seperti yang dikeluhkan oleh warga masyarakat kedusunan Cempaka dan kedusunan Cimuncang serta beberapa kedusunan lainnya yang berada di Desa Campakasari, menurut pernyataan puluhan warga masyarakat ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon selulernya. Bahkan ada beberapa tokoh masyarakat yang langsung melaporkan keluhan tersebut kepada media, terkait keberadaan Gank Blackcobra atau dengan sebutan kolot baragajul yang dipimpin oleh Aj alias D membuat resah terhadap masyarakat Campakasari.
Betapa tidak meresahkan masyarakat, karena setiap turun bantuan sosial, raskin bahkan pencarian anggaran dan dana desa “DD” mereka selalu menjadi garda terdepan. Hal ini sudah bukan lagi menjadi rahasia umum, baik dalam pengerjaan proyek pembangunan sarana dan prasarana, fisik maupun ekonomi di desa Campakasari, mereka selalu terlibat. Padahal didesa tersebut ada BPD dan LPM yang resmi sebagai lembaga desa yang SK nya langsung oleh Bupati, seakan tidak difungsikan.
Baru-baru ini Bulog mendistribusikan bantuan raskin untuk 979 KPM pada setiap bulan, mulai bulan Januari sampai bulan Juni 2024 mendatang, yang menjadi keluhan masyarakat dan kepunduhan adalah ada pungutan liar sebesar Rp. 8.000,_ sampai Rp. 10. 000,_ per KPM dengan alasan untuk ganti ongkos pendistribusian atau biaya angkut. Padahal beras tersebut dari Bulog langsung sampai ke desa-desa sekalipun kepelosok, atau kalaupun diambil oleh desa tentu dibayar ongkos angkutnya oleh Bulog. Jadi seharusnya tidak ada lagi biaya angkut atau biaya lainnya dengan dalih apapun.
Kalau kita hitung secara kasar Rp.10.000,_ x 979 KPM = Rp.9.790.000,_ pungli pada setiap penerimaan raskin setiap bulannya kurang lebih (sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) sungguh fantastis. Jikalau di hitung sampai bulan Juni mendatang berarti Rp. 58.740.000,_ Belum lagi dari bagian KPM yang sudah meninggal dunia tapi kartunya masih aktif, masih belum puas dari itu jatah kades, og dan aj perkedusunan 1 karung raskin berarti jatah bertiga dalam satu bulan 7 karung beras raskin, sungguh diluar nalar akal sehat. Hal inilah yang dikeluhkan oleh para tokoh dan masyarakat Campakasari.
Beberapa tokoh dan kalangan masyarakat Campakasari sangat mendukung dan berharap kepada APH dan jajaran Polres Kabupaten Tasikmalaya, untuk mengusut tuntas semua kasus permasalahan yang ada di Desa Campakasari mulai dari anggaran DD, dana stunting, bansos, raskin dan lain sebagainya. Kami siap bersaksi jika memang diperlukan jelas tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya saat menghubungi pihak media sli.com.
Ditempat yang berbeda salah satu tokoh masyarakat menyampaikan kepada pihak media, bahwa setiap turun Anggaran Dana Desa masa kepemimpinan Kades Utis. Untuk pembangunan sarana dan prasarana belum sampai ada yang dituntas terselesaikan, baik berupa fisik bangunan maupun pengerasan jalan desa. Hal ini kuat dugaan kurangnya pengawasan dari BPD, LPM bahkan dari pendamping desa serta pihak kecamatan selaku pembina diwilayahnya tersebut. Atau ada dugaan kerjasama untuk memuluskan pencarian anggaran pada setiap tahunnya, atau tidak pernah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap setiap penerimaan anggaran, sehingga tanpa LPJ/SPJ anggaran dari tahun ketahun dapat dicairkan.
Saat pihak media menghubungi Camat Bojonggambir melalui telepon selulernya, Beliaupun menjelaskan bahwa dirinya merasa ada perlakuan yang istimewa dari inspektorat dan dpmd kabupaten Tasikmalaya terhadap Kades Campakasari. Pada saat batas waktu pencairan anggaran dana desa camat sempat di ingatkan dan ditelpon oleh pihak Inspektorat dan DPMD diantas jam kerja sekitar jam 11 malam jelas Camat kepada media.
Masih menurut Camat Bojonggambir saat kunjungan acara Terling (shalat tarawih keliling) ke desa campakasari seakan-akan kades utis tidak ada permasalahan yang sedang dihadapinya, padahal proses hukum sedang berjalan dan sudah ada 7 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak Polres Tasikmalaya. Saat ditanya tentang proses hukum yang sedang dihadapinya oleh camat, kades Utis dengan nada ringan, menjawab biarkan proses berjalan dan akan dihadapi jelas Kades kepada Camat.
Para tokoh dan masyarakat desa Campakasari sangat berharap kepada APH dan instansi pemerintah terkait, agar segera memproses permasalahan tersebut. Terkhusus kepada Polres Kabupaten Tasikmalaya, sihingga kejadian serupa tidak terulang kembali di desa-desa lain, serta memberikan epek jera terhadap para oknum tersebut.