Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
Berita Kriminal

Curat di Way Kanan, Diduga Curi 317 Tandan Sawit Pelaku Diamankan Polisi

hepisuhara212
91
×

Curat di Way Kanan, Diduga Curi 317 Tandan Sawit Pelaku Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Img 20240415 Wa0041

Busernet.co.id//Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung Amankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di areal perkebunan sawit PT. Aman Jaya Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Senin (15/04/2024).

Pelaku inisial MAR (30) Berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menerangkan bahwa pelaku melakukan pencurian buah sawit pada hari Selasa, 12-04-2024 sekitar pukul 03:30 WIB di Kebun Sawit milik PT. Aman Jaya.

Berawal saat pelapor an. Ismono (sekuriti perusahaan) melakukan patroli melihat beberapa orang yang sedang mengambil dan memindahkan buah sawit dari bawah pohon sawit ke tumpukan buah sawit yang ada di pinggir jalan areal kebun sawit.

Selanjutnya ada 2 (dua) orang diduga pelaku yang diketahui Ismono berinsial H dan MAR lalu mendatangi Ismono ingin menyuap dengan memberikan uang rokok untuk mengeluarkan buah sawit tersebut apabila diperbolehkan.

Namun pelapor menolak, karena pelapor hanya seorang diri, lalu pelapor menghubungi para saksi untuk segera datang ke TKP untuk mengamankan para pelaku.

Setelah itu, para saksi tiba di TKP karena perbuatannya diketahui lalu diduga pelaku melarikan diri, lalu pelapor bersama para saksi melakukan pemeriksaan di TKP dan mengamankan 317 tandan buah sawit dengan berat 4.755 Kg dan apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp 9.510.000,00.

Atas kejadian itu, PT. Aman Jaya melalui pelapor ke Polres Way Kanan melaporkan kejadian curat guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku dapat diamankan pada hari Jumat, 12-04-2024 pukul 14:00 WIB oleh Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu setelah mendapat informasi bahwa salah satu pelaku insial MAR berada di Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu, saat di lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan

Pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kapolsek.(rls)

Waka pimpret

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *