Labuhanbatu, busernet.co.id || Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil meringkus jaringan pengedar sabu,ASH Als Kertek, (31) tahun, penduduk Gang Pandan Kelurahan Pardamean Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara.Jumat, (05/04/2024).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH, Jumat, (12/4/2024) mengatakan, bahwa Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal bersama 4 orang anggotanya dari unit Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, melakukan pengejaran terhadap pelaku pengedar Narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial ASH Als Kartek berada di Desa Simaninggir, setelah melarikan diri dari Labuhanbatu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat (Dumas), Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Jumat (05/04/ 2024) sekira pukul 00.30. Wib langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ASH Als Kartek di Desa Simaninggir Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Barang Bukti (BB) hasil penggeledahan dari pelaku 01 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,15 gram bruto, 01 HP merek Itel warna biru.
Pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama DN.
Kemudian Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu, untuk pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman, SH mengatakan, “Benar pelaku telah diamankan berikut barang bukti di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.”
Pelaku dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.