Mario
BuserNet.co.idIdul Fitri

Curat di Way Kanan, Polsek Negara Batin Ringkus Pelaku Curi 2 Dua Ekor Sapi 

admin
102
×

Curat di Way Kanan, Polsek Negara Batin Ringkus Pelaku Curi 2 Dua Ekor Sapi 

Sebarkan artikel ini
Img 20240411 Wa0010

LAMPUNG, Busernet.co.id || Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak sapi sebanyak 2 ekor di kandang ternak didalam kebun Karet Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Kamis (11/04/2024).

Tersangka inisial KR (41) berdomisili di Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung dan WR (52) berdomisili di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 April 2023, sekitar pukul 01.00 Wib telah terjadi tindak pidana curat 2 ekor sapi bali betina yang terjadi di kandang ternak di dalam kebun karet Kampung Negara Batin.

Awalnya saksi A memanggil J yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban, namun karena korban mendengar teriakan tersebut lalu korban menanyakan kepada A dijelaskan saksi bahwa sapi miliknya telah hilang, setelah itu korban membangunkan suaminya, kemudian mengecek sapi yang berada di kandang 10 ekor dari 15 ekor, setelah ditemukan 3 ekor dan kurang 2 ekor yang masih hilang, kerugian korban ditaksir Rp. 35. Juta Rupiah.

Modusnya diduga pelaku dan rekannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut awalnya sdr. R (DPO) dan KR melepas ikatan tambang sapi di kayu, lalu pelaku, WR dan S (DPO) membawa dan menggiring sapi sampai separo perjalanan.

Setelah itu pelaku WR pulang mengambil mobil pick up dan sapi tersebut di naikkan ke mobil, untuk dijual oleh pelaku WR bersama KR dan dalam perjalanan membawa sapi curian, KR menghubungi pembeli sapi dengan menuju di Kampung Bangun Sari namun KR tidak mengenal pembeli sapi tersebut ,“Ujarnya.

Atas kejadian curat tersebut, korban melaporkan ke Polsek Negara Batin guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pelaku pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekitar pukul 18.00 Wib, Kapolsek Negara Batin dan anggota unit reskrim melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka KR dan WR di Kamp Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Saat dilakukan penangkapan TSK tidak melakukan perlawanan, kemudian TSK dibawa ke Polsek Negara Batin untuk penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *