Mario
BuserNet.co.idInfo DaerahRamadhan 2024

Lembaga Poros Rakyat Indonesia Menyorot Kegiatan Tambang Ilegal Di Gowa

admin
54
×

Lembaga Poros Rakyat Indonesia Menyorot Kegiatan Tambang Ilegal Di Gowa

Sebarkan artikel ini
Img 20240406 Wa0004

GOWA, busernet.co.id || Lembaga Poros Rakyat Indonesia Menyoroti kegiatan. tambang ilegal yan g berada di kecamatan Manuju dan Paranglo Desa Lonjoboko dan Tamalatea di duga tidak mengantongi izin

5 April 2024 saat di wawancarai awak media Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti . Pengelola yang diduga terlibat dalam kegiatan ini adalah Samsuddin Aso, Sila, Muh Saleh Sarro, dan Zul. Kegiatan penambangan ini diduga kuat tidak memiliki perizinan dan rekomendasi teknik dari pihak Pompengan.

Kami tegaskan dalam proses tambang Ilegal ini ada Kerangka Hukum yang wajib di perhadapkan.

Penambangan ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pertambangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kami tambahkan bahwa Sanksi Hukum yang mengikat para pelaku Jika terbukti melakukan penambangan ilegal, pengelola dapat dikenakan sanksi hukum berupa penjara dan denda sesuai dengan Undang-Undang Pertambangan. Selain itu, pihak berwenang juga dapat melakukan penutupan dan rehabilitasi lokasi tambang ilegal.

Kembali kami tegaskan kepada

Dinas terkait diharapkan untuk segera mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk menutup tambang tersebut. Selain itu, Mako Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Gowa diharapkan untuk lebih mengedepankan kepentingan lingkungan hidup di atas kepentingan pribadi atau kelompo, bahwa keras dugaan para pelaku tambang Ilegal sangat merugikan Negara.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan terhadap dugaan penambangan ilegal ini. Penegakan hukum yang tegas dan adil diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Jika terbukti bersalah melakukan penambangan ilegal, pengelola dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Pertambangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

1. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, atau Izin Pertambangan Rakyat dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

2. Jika tindak pidana tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, korban jiwa, atau gangguan kesehatan masyarakat, maka pidana penjara dan denda dapat ditingkatkan 1/3 (satu per tiga) dari ketentuan pidana tersebut.

Selain itu, pihak berwenang juga dapat melakukan penutupan dan rehabilitasi lokasi tambang ilegal. Dalam beberapa kasus, pengelola tambang juga dapat dikenakan tuntutan ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan penambangan ilegal mereka.

Melihat situasi dan kondisinya wilayah tambang yang di kelola berada pada wilayah larangan untuk di tambang karena kurang lebih 500 meter dari jembatan penyebrangan maka dengan ini kami atas nama Lembaga Poros Rakyat Indonesia dengan TEGAS meminta Balai Pompengan mengambil tindakan keras terhadap pelaku tambang yang ada di lokasi tersebut, jangan ada PEMBIARAN yang pada akhirnya merugikan Negara dan Masyarakat sekitarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *