LAMPUNG TIMUR, busernet.co.id || Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara, Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan 2 orang remaja, yang diduga terlibat dalam aksi perampasan telepon genggam.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, pada Kamis (28/3), mengungkapkan bahwa inisial para tersangka adalah ES (20) dan LD (13) warga Kecamatan Way Jepara.
Para tersangka, pada awal bulan Januari lalu, diduga terlibat aksi perampasan telepon genggam, milik EF (17) warga Kecamatan Sukadana, dikawasan Bendungan Danau Way Jepara.
Korban yang saat kejadian sedang berada di Bendungan Way Jepara, tiba-tiba didatangi oleh ke-2 tersangka, yang meminta serta membawa kabur telepon genggamnya.
Korban yang kehilangan telepon genggamnya, senilai 2,7 juta rupiah, kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke petugas kepolisian, di Mapolsek Way Jepara.
Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk ke-2 tersangka tanpa perlawanan.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.