Fb Img 1726909644059
BuserNet.co.idInfo DaerahRamadhan 2024

Kuasa Hukum RA Surati Polres Pulau Buru Guna Mempertanyakan Perkembangan Penyelidikan Klienya

admin
99
×

Kuasa Hukum RA Surati Polres Pulau Buru Guna Mempertanyakan Perkembangan Penyelidikan Klienya

Sebarkan artikel ini
P Img 20240325 Wa0074

MALUKU, busernet.co.id || Kuasa Hukum RA Surati Polres Pulau Buru Guna Mempertanyakan Perkembangan Penyelidikan Klienya Senin, 25 Maret 2024

Abdurahman Pelu.S.H & Rekan selaku kuasa hukum RA Surati Kapolres Pulau terkait menanyakan tentang SP2HP milik kliennya yang sampai saat ini belum juga diberikan oleh polres pulau buru

Sebagaimana yang disampaikan oleh Abdurrahman Pelu selaku Kuasa Hukum RA, kepada wartawan media kami lewat rilisan Whapshapnya

Dirinya mengatakan bahwa sangat kesal terhadap kinerja pihak oknum petugas kepolisian pulau buru pasalnya klienya sebagai pelapor berinisial RA telah melaporkan suaminya inisial BS ( terlapor ) sejak tanggal ,1 Desember 2023 terkait dugaan penelantaran rumah tangga dan dugaan penggelapan, namun sampai saat ini pihak oknum kepolisian yang menangani perkara klienya belum juga memberitahukan perkembangan penyelidikan terhadap kasus BH sebagai terlapor

Ungkap Pelu bahwa laporan klienya terhitung kurang lebih sudah mau masuk 4 bulan terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 hingga sekarang kliennya belum mendapatkan pemberitahuan perkembangan penyelidikan klienya yang berinisial RA,keterlambatan penanganan kasus klienya menjadi pertanyaan besar bagi dirinya karena sampai saat ini klienya belum juga mengetahui perkembangan kasusnya yang di laporkan

Sebagaimana dijelaskan oleh kuasa hukum RA bahwa BH (terlapor) dan RA ( pelapor ) tersebut adalah pasangan suami istri yang tinggal di salah satu desa dikecamatan waelata kabupaten Buru, telah dikarunia 4 orang anak yang masih dalam jenjang pendidikan terakhir adalah SMP kelas 3 sementara yang lainnya masih dijenjang pendidikan SD bahkan ada masih TK

dimana diketahui bahwa BH diduga dengan semena mena telah menggelapkan hak bersama dengan cara menggadaikan rumahnya ke salah satu masyarakat desa parbulu berinisial P dengan harga 100 juta tanpa sepengetahuan RA,(pelapor)

waktu pinjaman diketahui selama 4 tahun dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 4 tahun BH tidak dapat mengembalikan uang tersebut maka. P dapat menarik barang jaminan rumah sebagai sanksi pinjaman tersebut

Terlepas dari hal tersebut ternyata BH juga diduga secara diam diam telah melakukan perencanaan membalik nama sertifikat secara sepihak tanpa sepengetahuan RA istri BH ke salah satu Notaris di Namlea

Alasan membalik nama di notaris karena BH sudah mempunyai rencana meminjam uang di salah satu bank di Namlea

Mengetahui hal tersebut kuasa hukum RA akhirnya mengajukan pembatalan balik nama pada oknum notaris tersebut sedangkan pembuatan sertifikat yang rencana dilakukan ke BPN Namlea juga disurati oleh kuasa hukum agar tidak menerbitkan sertifikat milik BH

Terlepas dari hal tersebut ternyata BH juga telah menggadaikan sebuah mobil merek nisan Terano ke bank BRI Mako tanpa sepengetahuan RA dan hebatnya bank BRI menerima permohonan peminjaman kredit BH

Ironisnya lagi BH belum menyelesaikan pinjamannya di BRI Mako kok dirinya sempat lagi menggadaikan mobil tersebut

ke salah satu oknum masyarakat pengusaha di desa Debowae/unit 18 dengan pinjaman uang kurang lebih 44 juta

Sementara Isi rumah berupa Barang perabot rumah tangga yang berada didalam rumah semuanya dijual BH seperti antara lain TV,Kursi Sofa,Sprind bad 2 buah,mesin genset,salon besar bahkan juga motor metic yang biasa dipakai anaknya,semua barang perabot rumah tangga dijual hingga tak tersisa

Sementara kasus Penelantaran rumah tangga bahwa diduga kuat BH telah meninggalkan anak dan istri selama kurang lebih 1 tahun dan tidak menafkahi anak dan istri

Yang ironisnya lagi ternyata BH diduga telah menikahi wanita simpanannya selama dirinya sudah tidak menghiraukan hingga menelantarkan rumah tangganya

Sejumlah kasus yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini RA (Pelapor) terhadap BH (terlapor) tampak tidak ada perkembangan karena laporan yang disampaikan oleh terlapor sejak tanggal 1 Desember 2023 hingga sekarang tampaknya belum ada perkembangan sehingga kuasa hukum RA langsung menyurati Polres Pulau buru guna meminta SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan)

Kapolres Pulau Buru AKBP Sulastri Sukidjang ketika dikonfirmasi oleh wartawan media Buser lewat whapshapnya,tepatnya,tanggal Senin,25/3/2023,kurang lebih jam 2.34 Wit beliau mengatakan bahwa hubungi saja Jamal bagian humas

demikian juga ketika Jamal dihubungi di kantor polres beberapa menit kemudian namun Jamal yang ditemui tidak berada di kantor lagi tutur salah satu petugas pada ruangan humas polres pulau buru,Hingga berita ini ditayang kapolres buru atau sdr.Jamal bagian humas polres pulau buru belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi lanjut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *