MANADO, busernet.co.id || Tim Bravo berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial SP (35 tahun, Kristen) ditangkap di Ketang Baru, link 3, kecamatan Singkil, setelah dilaporkan oleh Alma Diana Djamalu (30 tahun, Islam) dari Singkil, link 3, Sabtu (23/3/2024).
Menurut kronologis kejadian yang disampaikan oleh pelapor, pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024, sekitar jam 22.30 Wita, di kawasan Kelurahan Ketang Baru, link 3, kecamatan Singkil, kota Manado, terjadi insiden yang melibatkan pelaku dan korban. Menurut penuturan korban, anak pelaku sebaya dengan korban menyuruh korban untuk mengambil uang milik pelaku untuk digunakan bersama untuk membeli makanan.
Namun, pelaku merasa tersinggung dan menganiaya korban sebagai akibatnya. Korban, yang diidentifikasi sebagai Narma Iksan Abdullah, mengalami luka memar di bagian wajah sebagai akibat dari kejadian tersebut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan, Tim Bravo melakukan proses interogasi terhadap pelapor dan berhasil mengamankan terduga pelaku, SP, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan.
Humas Polresta Manado