Scroll untuk baca artikel
BeritaBuserNet.co.idGlobal

Wakapolri: Wartawan Tidak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

admin
220
×

Wakapolri: Wartawan Tidak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Sebarkan artikel ini
P Img 20240312 Wa0095

JAKARTA, busernet.co.id || Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan seluruh pihak, bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan Pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana. Produk tersebut juga tidak dapat dijerat dengan Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawan nya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan Fitnah,” ujar Agus (8/2/2024) yang lalu.

Agus mengatakan, hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang diperbaharui itu wajib dipatuhi oleh Kepolisian. Agus mengatakan, kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan Pers yang di akui oleh Dewan Pers.

Agus mengatakan, semua anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pers serta Undang-undang no 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi dan upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” jelas Agus.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, media sosial dan media massa cyber adalah dua produk berbeda.
Media sosial kata Dia, dibuat tanpa konfirmasi maupun klarifikasi. Adapun media massa cyber sebaliknya, media perusahaan Pers bisa dikonfirmasi maupun diminta klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

“Bagi Teman-teman media, semua produk jurnalistik yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma produk jurnalistik harus bisa dipertanggung jawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” ucap Dedi.

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, kata Dedi menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki oleh produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

“Kami berharap media bahu membahu memerangi konten yang berbau Hoaks, apalagi di Tahun politik seperti ini. Apalagi Teman-teman jauh lebih luas menghadapi bersama-sama pada pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras dan sudah dihadapi sebelumnya. Teman media juga punya tanggung jawab besar terhadap negeri ini, apalagi ditahun politik 2024 ini.” Pungkas Dedi.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *