MAKASSAR, Busernet.co.id || Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran Bukti Pertanggungjawaban Biaya Penginapan Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kota Parepare Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya hingga mencapai ratusan juta rupiah pada tahun 2022 menarik perhatian pengamat hukum sekaligus pegiat (CCW).
Ketua Umum CCW, Masryadi pada, Selasa (12/3/2024) menegaskan pengembalian temuan kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Dasarnya, pasal 4 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal ini menyebutkan pengembalian uang tidak menghapus tindak pidananya.
“Nah, dengan undang-undang ini, penyidik bisa masuk mengusut dan menindaklanjuti temuan BPK terkait temuan Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kota Parepare Tidak Pernah Menginap di Hotel, Namun memiliki Bill,”tandasnya.
Dengan pengembalian temuan itu, kata dia, berdasarkan pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidananya, maka masalah ini bisa menjadi konsumsi APH.
Selanjutnya, kata Masryadi, bahwa pengembalian kerugian negara itu hanya memengaruhi besar-kecilnya hukuman yang akan diterima. Karena itu, ia berharap masalah ini tetap diusut oleh APH.
Perkara pidana itu mengadili perbuatan, yang dari perbuatan itu lahir kerugian. Jika kerugiannya dikembalikan, tetap tidak menghapus perbuatan pidananya. Karena itu para pelaku perjalanan dinas ini sangat aneh bila tidak tersentuh oleh hukum karena alasan telah melakukan pengembalian.
Dikatakannya, bila kerugian negaranya dikembalikan itu hanya akan berpengaruh pada pengurangan hukuman pidananya saja, tetapi tidak menghapuskan perbuatan pidananya dan meskipun dikembalikan proses pidana tetap harus dilakukan.
“Nah, kami berharap Kejaksaan maupun kepolisian tidak gentar melanjutkan proses hukum terhadap semua pihak-pihak perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Parepare ini,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hasil pemeriksaan secara uji petik BPK tahun 2022 pada Sekretariat DPRD atas bukti pertanggungjawaban dan hasil konfirmasi kepada pihak hotel yang digunakan pada bukti pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas menunjukkan bahwa terdapat realisasi biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan nama pelaksana perjalanan dinas tidak pernah menginap di hotel pada tanggal yang dicantumkan dalam bukti bill hotel.
Hasil konfirmasi secara uji petik kepada pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas mengakui tidak pernah menginap di hotel sesuai tanggal dalam bill. Pelaksana mendapatkan bukti bill tersebut dari pihak lain yang menyediakan bukti bill hotel untuk digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban.
Total realisasi bukti penginapan yang terkonfirmasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp677.494.690,00 Peraturan Walikota Parepare Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas pada Bagian Keempat Perjalanan ke Luar Provinsi Pasal 20 yang menyatakan bahwa Pelaksana perjanan dinas berhak memperoleh 30% dari tarif biaya penginapan jika tidak menggunakan fasilitas penginapan. Dengan demikian, total realisasi bukti penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya setelah memperhitungkan 30% dari tarif biaya penginapan mencapai ratusan juta.
Tupoksi Penggung Anggaran dan PPK dalam pelaksanaan belanja perjalanan dinas antara lain mengawasi dan mengendalikan realisasi belanja perjalanan dinas dan melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Kondisi tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD kurang cermat dalam mengawasi dan mengendalikan realisasi belanja perjalanan dinas; dan Kepala Subbagian Keuangan selaku PPK tidak cermat dalam melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Terpisah, Sekwan DPRD Kota Parepare berusaha dikonfirmasi melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu hingga berita ini kembali diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn).