Mario
BeritaBuserNet.co.idInfo Daerah

Diduga Kuat Lakukan Kegiatan Ilegal Di GB Dan Telah Merusak Lingkungan

admin
13297
×

Diduga Kuat Lakukan Kegiatan Ilegal Di GB Dan Telah Merusak Lingkungan

Sebarkan artikel ini
P Img 20240308 Wa0199

BURU, busernet.co.id || Diduga Kuat Lakukan Kegiatan Ilegal Di GB Dan Telah Merusak Lingkungan,Kembar Terancam Pidana LingkunganSabtu,9 Maret 2024

Oknum Bernama Kembar telah Lakukan Pengrusakan Lingkungan Dengan Cara Membuat Rendaman Dan Dompeng di lokasi Gunung tower yang berada di areal PETI gunung botak desa persiapan wamsait kecamatan waelata kabupaten Buru provinsi Maluku

Kembar nama sapaan akrabnya yang bertempat tinggal di jalur B desa persiapan wamsait kecamatan waelata kabupaten Buru kini diketahui telah membuka usaha dan atau kegiatan jenis rendaman dan Dompeng dilokasi gunung tower PETI gunung botak

Sebagaimana informasi dari sumber terpercaya telah mengirimkan foto lokasi kerja milik sdr kembar kedua usaha dan atau kegiatan pada lokasi tersebut jelasnya tidak memiliki ijin prinsip maupun ijin lingkungan

Kegiatan kembar tersebut sudah cukup lama kenyataannya kembar pun lebih memilih tinggal di wamsait yang dekat dengan gunung botak dibandingkan dirinya tinggal di kota Namlea

Kembar ketika dikonfermasi lewat telpon seluler namun yang angkat adalah seorang perempuan dan mengatakan kalau kembar sudah kekampunya selama 1 tahun

Ditanya lagi apakah kembar mempunyai usaha dan atau kegiatan rendaman dan Dompeng pada lokasi gunung tower pertanyaan wartwan media kami tidak dijawab oleh perempuan tersebut P Img 20240308 Wa0198

Rupanya suara seorang perempuan tersebut sengaja menyembunyikan keberadaan kembar, dengan mengatakan kembar sudah 1 tahun di Makasar dan dirinya tidak berada lagi di wamsait

Terkait usaha dan atau kegiatan kembar berupa rendaman maupun Dompeng Tampa ijin tersebut perlu diselidiki oleh petugas yang berwewenang dalam hal ini Dinas lingkungan hidup dan Polres Pulau buru karena diduga kuat kedua usaha kembar jenis rendaman dan Dompeng dilakukan tanpa ijin dan sudah merusak lingkungan ucapnya

Jelasnya kembar terancam pidana penjara 3 tahun paling lama dan denda 3 Milyar paling banyak karena kegiatan usaha kembar tidak kantongi ijin lingkungan sebagai mana pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH

Kembar kini terancam pasal berlapis karena tidak mengantongi sejumlah ijin seperti ijjn prinsip dan ijin lingkungan dan ijin B3 sehingga kembar patut dikenakan sangsi pidana lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *