Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
BeritaBuserNet.co.idInfo Daerah

Polres Pulau Buru Diminta Tertibkan Judi Dadu dan Sabung Ayam

admin
77
×

Polres Pulau Buru Diminta Tertibkan Judi Dadu dan Sabung Ayam

Sebarkan artikel ini
Img 20240307 162124

BURU, busernet.co.id || Kapolres Pulau Buru AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M. yang baru saja dilantik sebagai Kapolres Pulau buru diminta dapat menertibkan perjudian dadu dan sabung ayam yang kerab kali dilakukan di desa karang jaya maupun pada desa lainya di lingkup Kabupaten buru provinsi Maluku. Kamis, 7/03/24

Sebagaimana disampaikan oleh salah satu sumber terpercaya yang namanya tidak ingin di sampaikan mengatakan kepada wartawan kami bahwa judi dadu dan sabung ayam tersebut kerab kali di lakukan pada beberapa desa pada lingkup Kabupaten Buru,yang sementara sangat diketahui itu adalah tepatnya didesa karang jaya kecamatan Namlea kabupaten Buru

Adanya aktivitas perjudian ilegal dalam bentuk judi dadu dan sabung ayam di kawasan tersebut tak jauh dari pemukiman warga sehingga di kawasan itu warga setempat selalu geram dan resah atas aktivitas haram tersebut.

Rupanya perjudian ini telah berlangsung cukup lama bahkan bertahun-tahun, namun hingga saat ini tidak ada tindakan hukum dari pihak penegak hukum,Seolah olah petugas ini tutup mata dan diduga terjadi pembiaran di kawasan ini tersebut ungkapnya

Lanjutnya bahwa penyakit sosial seperti judi sangatlah diharamkan oleh agama apapun karena judi merupakan sebuah pekerjaan yang berdampak buruk bagi masyarakat dan generasi penerus bangsa

Selain itu praktek sabung ayam atau judi dadu juga merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana. Sebagaimana yang diterapkan pada Undang-undang Perjudian yang menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

Berdasarkan hal tersebut, sangat jelas bahwa judi dadu dan judi sabung ayam walaupun secara tradisional diakui keberadaannya tetapi secara hukum terutama hukum pidana merupakan perbuatan pidana yang bisa diancam dengan hukuman penjara.

Pelaku dan pihak terkait juga akan dihukum tindak pidana bersama-sama atau tindak pidana penyertaan sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan demikian, pihak-pihak terkait juga akan dituntut pertanggung jawaban pidana dalam segala bentuk perjudian

Mengingat sebentar lagi kita menghadapi bulan suci Ramadhan maka diharapkan pihak Polres Pulau Buru perlu melakukan penertiban dan sekaligus melakukan penindakan hukum ketika pelaku masih membangkan terhadap anjuran pihak penegak hukum tambahnya

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *