Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
BuserNet.co.idInfo Daerah

DPK Lutim Hadiri Kegiatan Workshop Tindaklanjut Hasil Pengawasan Kearsipan

admin
121
×

DPK Lutim Hadiri Kegiatan Workshop Tindaklanjut Hasil Pengawasan Kearsipan

Sebarkan artikel ini
P Img 20240307 Wa0130

Luwu timur, Busernet.com || Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur menghadiri kegiatan Workshop Tindaklanjut Hasil Pengawasan Kearsipan, di Hotel Amarossa Cosmo Jakarta Selatan, Selasa (05/03/2024).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari mulai dari tanggal 5-6 Maret 2024 ini, dibuka Direktur Kearsipan Daerah I Wilayah Indonesia Timur, Rudi Anton dan turut dihadiri Kepala Dinas DPK Lutim, Satri, Kepala Bidang Kearsipan, Hairil Muchtar, dan BUMD PDAM Waemami, Sunandar.

Dalam sambutannya, Direktur Kerasipan Daerah I Wilayah Indonesia Timur, Rudi Anton menyampaikan tentang pentingnya pembinaan kearsipan internal yang ujungnya berkontribusi pada nilai pengawasan kearsipan Kabupaten.

“Workshop ini perlu pelibatan dan keikutsertaan BUMD Lutim karena sangat penting dalam rangka memberikan pemahaman dan penyatuan persepsi terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria mengenai pengelolaan kearsipan pada BUMD sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa, Pengawasan kearsipan merupakan kegiatan pengawasan terhadap objek pengawasan pengelolaan kearsipan di perangkat daerah, utamanya pengawasan arsip internal.

“Olehnya itu, pengawasan internal ini dilaksanakan DPK Lutim terhadap perangkat daerah atau pencipta arsip berkaitan dengan ketaatan terhadap PP dan UU,” imbuhnya.P Img 20240307 Wa0129

Terakhir Rudi Anton mengatakan, dalam pengelolaan Arsip Dinamis ini membutuhkan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan sumber daya lain.

“Adapun empat pilar pengelolaan arsip dinamis yang harus dilakukan perangkat daerah yaitu tata naskah dinas, klasifikasi arsip, JRA, sistem klasifikasi keamanan dimana Kabupaten Lutim telah melengkapi keempat pilar tersebut,” tutupnya.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *