Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
BuserNet.co.idInfo Daerah

Proses Ganti Rugi pembebasan Lahan Proyek Industri Sampah Menjadi Energi Listrik di Makassar 71

admin
142
×

Proses Ganti Rugi pembebasan Lahan Proyek Industri Sampah Menjadi Energi Listrik di Makassar 71

Sebarkan artikel ini
P Img 20240306 Wa0118

Makassar, Busernet.co.id || Saksi Ungkap Ganti Rugi Lahan Industri Sampah Makassar Rp 71 M keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah Makassar menjadi energi listrik dengan kerugian negara Rp 45 M di PN

Proses ganti rugi pembebasan lahan proyek industri sampah menjadi energi listrik di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ternyata dibayar secara tunai kepada pemilik lahan. Tercatat total nilai ganti rugi lahan tersebut sekitar Rp 71 miliar yang dibayarkan pada tahun 2012, 2013, dan 2014.

Hal itu terungkap usai pensiunan ASN di bagian pemerintahan Pemkot Makassar, Harmawati dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi lahan proyek industri sampah Makassar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (6/3/2024). Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Makassar, Sabri duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Saat awal kesaksiannya, Harmawati menjelaskan dirinya bertugas sebagai pembantu bendahara di bagian pemerintahan Pemkot Makassar. Menurut Harmawati, dia mengemban tugas tersebut pada 2012 lalu

“2012 saya bertugas di pemerintahan sebagai pembantu bendahara,” ujar Harmawati di persidangan.

Mendengar penjelasan itu, jaksa penuntut umum bernama Aisyah kemudian mendalami apakah saksi mengetahui pembebasan lahan proyek industri sampah di Kecamatan Tamalanrea Makassar pada tahun 2012, 2013, dan 2014. Saksi pun membenarkannya.

“Apakah tahun 2012, 2013, 2014 ada pembayaran ganti rugi terkait pembebasan lahan?” tanya Jaksa Aisyah.

“Ada. Pembebasan lahan di Kecamatan Tamalanrea,” timpal saksi.

Jaksa selanjutnya menanyakan tentang mekanisme pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tersebut. Menurut saksi, pihaknya awalnya akan menerima dan memeriksa kelengkapan sejumlah dokumen dari panitia pembebasan lahan.

“Dokumen yang lengkap (kami) ajukan permohonan pencairan ke Sekda. Setelah dokumen lengkap, kami serahkan ke Bendahara (Bendahara Sekda) dan pak Sekda untuk memeriksa. Setelah diperiksa, permohonan pencairan (diterima)” katanya.

Jaksa juga mendalami keterangan saksi soal kapan uang pembebasan lahan tersebut bisa dicairkan. Menurut saksi, Bendahara Sekda Makassar akan mengajukan pencairan ke bagian keuangan saat dokumen dinyatakan lengkap.

“Kalau sudah selesai SPM-nya, bendahara ajukan ke keuangan, ditandatangani bendahara Sekda, untuk mengambil uang (di bank),” kata saksi.

Jaksa Aisyah lantas menanyakan apakah pembayaran ganti rugi lahan dibayarkan pada hari yang sama saat pengambilan uang di bank atau tidak. Saksi menyebut pembayaran tersebut dilakukan pada hari yang sama.

“Langsung (dibayarkan pada hari yang sama). Bayar tunai,” ujar saksi.

Hakim anggota, Farid Hidayat Sopamena turut mendalami proses pembayaran uang ganti rugi lahan kepada saksi. Dia mempertanyakan jumlah uang yang dicairkan, namun saksi mengaku lupa.

“Ibu sempat ambil uang yang dasarnya cek, berapa? bentuk jumlahnya berapa?” tanya hakim.

“Pakai karung,” jawab saksi.

Eks Pejabat Pemkot Makassar Sabri Didakwa Korupsi Industri Sampah Rp 45 M

Total Ganti Rugi Lahan Rp 71 M

Meski saksi mengaku lupa dengan nominal ganti rugi lahan, jaksa membacakan kembali penjelasan saksi saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Kejaksaan. Dalam BAP tersebut, saksi Harmawati menyebut bahwa berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), total ganti rugi lahan pada tahun 2012 sebesar Rp 3.540.950,00 atau sekitar Rp 3,5 miliar.

Peran Sabri Dalam Kasus Korupsi Industri Sampah Makassar Terkuak di Dakwaan

Kemudian nilai ganti rugi lahan pada tahun 2013 ialah sebesar Rp 37.575.695 atau sekitar Rp 37 miliar. Sementara nilai ganti rugi pembebasan lahan pada tahun 2014 mencapai Rp 30.090.400 atau sekitar Rp 30 miliar.

“Total Rp 71 miliar 7 juta,” sebut jaksa. Saksi Harmawati membenarkan pernyataan dalam BAP tersebut merupakan keterangannya.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *