Mario
BuserNet.co.idInfo Daerah

Warga Desa Way Huwi Menolak Pemagaran Lapangan Oleh PT.BTS

admin
113
×

Warga Desa Way Huwi Menolak Pemagaran Lapangan Oleh PT.BTS

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2024 0305 214905

Lampung Selatan, busernet.co.id ||Warga desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan  melakukan aksi penolakan terkait rencana pemagaran oleh pihak PT BTS (grup Bumi Waras) terhadap lahan kosong yang sudah lama dijadikan fasum oleh warga dan juga menjadi lapangan olahraga.

Pemagaran sudah dilakukan sebagian namun belum berlanjut karena ada penolakan warga setempat

Namun kedepan  rencana pemagaran itu masih terus akan dilakukan pihak PT BTS.

Lahan kosong yang konon telah digunakan puluhan tahun oleh masyarakat desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan kini tengah bergejolak atas informasi yang didapat, bahwasannya lahan akan dipagar pihak BTS, anak Perusahaan dari PT. Bumi Waras.

Warga yang menolak atas pemagaran lahan yang sudah lama dijadikan fasum, seperti lapangan sepak bola, volley ball hingga untuk tempat acara warga lainnya, bergerak melakukan demonstrasi ditengah lapangan yang telah berdiri aparat Kepolisian dan TNI.

Muhammad Yani selaku Kepala Desa Way Huwi menjelaskan, bahwa lahan tersebut telah digunakan masyarakat puluhan tahun dan hanya lahan ini satu-satunya milik warga Way Huwi.

“Lahan ini sudah ada sejak jaman Belanda, kata tetua kampung, dan hingga kini digunakan warga. Dan buktikan kebenarannya, buktikan HGB-nya,” katanya, Senin, 4 Maret 2024.

“Saya berharap kepada pemerintah ada penyelesaian, karena lapangan bola ini hana-hananya (satu-satunya) harapan warga,” jelasnya.

Yani juga mengatakan merasa bingung, karena pihak perusahaan mau menutup lapangan dengan pendampingan aparat TNI-Polri.

“Saya merasa bingung, tiba-tiba mereka (Perusahaan) mau menutup lapangan, dan meminta pendampingan dari TNI-Polri,” ungkapnya.

Dilain pihak, Budi Dauli selaku perwakilan dari BTS menjelaskan, Bahwa alas hukum pihaknya untuk melakukan pemagaran adalah HGB No. 370 milik PT.BTS lapangan.

“Bisa kita jelaskan, bahwa dalam HGB nomor 370 itu termasuk lapangan kita tidak ganggu gugat. Kami disini hanya pemagaran untuk membatasi bahwa itu hak milik BTS,” jelas Budi.

“Cuma kalau masyarakat menuntut itu untuk dijadikan fasum, silahkan mengajukan keatasan, tinggal kesimpulannya seperti apa.” Pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya sekelompok warga desa Way Huwi  menggeruduk balai desa setempat

meminta kepada kepala desa Way Huwi untuk bersama warga turun kelapangan berjuang mempertahankan lapangan dan tanah makam tetap dipertahankan sebagai fasum desa Way Huwi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *