Makassar, Busernet.co.id || Kepala Kelurahan (Lurah Lembo), Kec. Tallo-Kota Makassar, diduga mengalihkan Bantuan Sosial (Bansos) yang sudah terverifikasi sebagai penerima dan dialihkan kepada warga yang tidak terverifikasi data.
Diketahui seorang Rukun Tetangga (RT 003) Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar memberikan (Bansos) kepada warga yang tidak terdata oleh dari Kementrian Sosial (Kemensos) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar.
Seorang warga Jl. Almarkaz 2, Kelurahan Lembo bernama Mulyadi Fandi (49) mengeluhkan sistem yang dilakukan oleh pihak Pemerintah setempat sampai haknya dialihkan kepada orang lain tanpa sepengetahuannya,
“Saya tidak dapat bantuan dari pemerintah, sementara nama ku terdata dari (Dinsos). Malah orang yang lain yang dikasihkan dan itu orang tidak terdaftar,” Ujarnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa apa yang Ia alami akan dilaporkan kepada pihak yang berwewenang termasuk ke Inspektorat Kota Makassar serta Sulawesi Selatan (Sulsel).
Saat di Konfirmasi Staff Inspektorat Makassar, Ramlah menyampaikan “bahwa apa yang dilakukan oleh Lurah Lembo beserta RTnya sudah melanggat kode etik,” Pungkasnya
Lanjutnya, Ia mengatakan masih menunggu aduan dan laporan dari masyarakat, Tutupnya.
Hal ini juga kerap terjadi dilakukan oleh RT tersebut sampai warga setempat ingin lakukan mendesak Lurah Lembo agar RT yang berinisial (M) segera digantikan, Senin, (04/03/2024), Tutup.