Garut, busernet.co.id – Polsek Cisompet Polres Garut ringkus seorang laki-laki tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Silamahara Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut. Kamis (22/02/2024).
Awal mula kejadian ketika pelaku “RV” (25) warga Kab. Garut sedang menginap di rumah korban. Menurut keterangan korban pada sekitar pukul 05.30 WIB,ketika dirinya terbangun dari tidurnya kemudian ia hendak mengambil handphone yang sedang dicharger di atas meja ruangan namun handphone yang ia letakan tidak ada ditempat semula.
Setelah mengetahui handphone nya hilang korban kembali melakukan pengecekan barang-barang lainnya dirumah dan ternyata 1 buah tabung gas elpiji 3 kg serta 1 buah dongkrak hidrolik yang berada didalam mobil ikut hilang. Ia juga tidak menemukan tersangka yang sedang menginap dirumahnya sejak malam kemarin.
Korban pun mencari keberadaan pelaku namun tidak ditemukan, hingga akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisompet Polres Garut. Dari keterangan korban dan kronologi yang ia sebutkan petugas Polsek Cisompet bergegas melakukan pencarian kepada tersangka.
Hingga akhirnya di hari yang sama pada sekitar pukul 15.18 WIB, tersangka berhasil diringkus Polsek Cisompet Polres Garut dan memboyongnya ke Mapolsek Cisompet. Dari hasil interogasi petugas kepada pelaku, dirinya mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan dirumah korban dengan modus menginap dirumahnya.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cisompet AKP Hilman Nugraha, S.H., menyebutkan selain meringkus pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tabung gas 3kg, 1 buah dongkrak hidrolik warna merah dan 1 buah handphone merk infinix yang disita dari pelaku.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.850.000.- ( Dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ). Dan kini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.” Pungkas Hilman.