Jeneponto, Busernet.co.id || Aksi main hakim sendiri masih sering terjadi di Kabupaten Jeneponto, seperti yang terjadi di Lingkungan Manuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, Jum’at siang, 23/02/2024.
Peristiwa tersebut diduga dilatar belakangi kasus pencurian yang disertai dengan pemerkosaan, peristiwa tersebut terjadi sekitar awal bulan Januari 2024 tepatnya Selasa 2 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Dini hari. Massa yang mulai beringas telah melakukan pengrusakan rumah keluarga pelaku yang bertetangga dengan rumah korban.
Peristiwa tersebut menyita perhatian masyarakat Jeneponto bertepatan memasuki waktu ibadah Jum’atan, sehingga terjadi negosiasi antara Kepolisian yang dipimpin oleh Kapolres Jeneponto AKBP Budi Hidayat dan nanti sekitar pukul 12.00 Wita pelaku yang berinisial “A” umur sekitar 33 tahun berhasil dievakuasi ke Polres Jeneponto.
Akibat dari peristiwa tersebut, rumah milik keluarga dari pelaku mengalami rusak berat. Selanjutnya untuk korban pencurian dan korban persetubuhan diarahkan untuk melapor guna melengkapi berkas perkara sehingga pelaku dapat diproses hukum.
Untuk lokasi rumah keluarga pelaku hingga berita ini diturunkan, masih dilakukan penjagaan baik oleh kepolisian Polsek Tamalatea dan dari Polres Jeneponto serta melakukan penggalangan kepada tokoh masyarakat, pemuda dan agama bekerja sama dengan Tripika Kecamatan Tamalatea.