LAMPUNG, busernet.co.id || Hampir genap 1 bulan, setelah kejadian, akhirnya pihak kepolisian, berhasil mengungkap peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor, diwilayah hukum Polsek Pekalongan, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, pada Jumat (23/2), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah DM (20) warga Kecamatan Sukadana.
Tersangka diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Hitam, dengan Nomor Polisi BE 4100 PC, milik FN (24) warga Kecamatan Pekalongan.
Peristiwa kejahatan yang terjadi pada tanggal 27 Januari 2023 lalu, diduga dilakukan tersangka dengan cara mengambil sepeda motor, saat berada disamping rumah korban.
Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang, dan mengalami kerugian mencapai 14 juta rupiah, kemudian segera melaporkannya ke Mapolsek Pekalongan, Lampung Timur.
“Tersangka awalnya berhasil ditangkap oleh Personil Polsek Probolinggo, kemudian dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, DM mengakui terlibat dalam aksi curanmor di Pekalongan,” terangnya.
Tersangka DM, saat ini dilakukan proses penahanan di Mapolsek Purbolinggo, karena terlibat dalam kasus hukum yang berbeda.
(Humas Polres Lamtim)