Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
Info Daerah

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Di Lamtim Terpaksa Diberikan Tindakan Tegas Terukur

admin
85
×

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Di Lamtim Terpaksa Diberikan Tindakan Tegas Terukur

Sebarkan artikel ini
P Img 20240221 Wa0033

LAMPUNG TIMUR, busernet.co.id – Petugas Kepolisian gabungan, Polsek Purbolinggo Lampung Timur, dan Polsek Penawartama Tulang Bawang, terpaksa melumpuhkan upaya perlawanan, seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Purbolinggo IPTU Emi Suhaimi, pada Rabu (21/2), menerangkan bahwa inisial pelaku curanmor tersebut adalah DM (23) warga Kecamatan Sukadana.

DM diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda Kharisma BE 6165 NG, milik SK (60) warga Kecamatan Purbolinggo, pada tanggal 8 Februari kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, pelaku diduga nekat menggasak sepeda motor, yang berada dibagian belakang rumah, pada saat korban sedang tidur.

“Korban yang mengetahui sepeda motornya telah hilang digasak pencuri, segera melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Purbolinggo,” ujarnya.

Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku saat berada dikawasan penambangan pasir, diwilayah Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

Saat penangkapan pada selasa (20/2/24), pelaku yang nekat melakukan perlawanan, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, oleh Petugas Kepolisian.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan, Pihak Kepolisian juga telah menyita Sepeda Motor merk Honda Kharisma BE 6165 NG, sebagai barang bukti kejahatan.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Purbolinggo untuk dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah pekalongan sebanyak 2 kali dan way bungur sebanyak 2 kali.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

(Humas Polres Lamtim

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *