TEBO, Busernet.co.id ||Marak nya Judi Tembak Ikan,atau biasa di kenal meja dindong di kabupaten Tebo sangat menyita perhatian, seperti di salah satu kios terminal dan pasar ayam Rimbo bujang sangat bebas beraktivitas,Rabu 21/02/24
Dari penelusuran Awak Media Busernet id .com Lapak meja judi di kabupaten Tebo di miliki oleh orang yang sama dan sempat di amankan beberapa waktu yang lalu
Pengelola meja dindong LS Menjelaskan kepada awak media kalau meja ini adalah milik Edwin,saya Hanya bekerja dan di gaji
“Saya cuma bekerja pak,dan di gaji yang punya meja pak Edwin” ucap pengelola meja
Marak nya kegiatan ilegal tentu menimbulkan paradigma negatif tentang aparat penegak hukum,lemah nya pengawasan hukum akan memperburuk citra institusi
Akibat dari perjudian tembak ikan akan mendatangkan hal-hal yang kurang baik secara finansial dan mengganggu pola pikir masyarakat.
Secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.
Kepada Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan SH.S.ik.MH, di tunggu tindak tegas nya,jangan Sampai rakyat menilai lemah penegak hukum di provinsi Jambi husus nya kabupaten Tebo.