Makassar – Busernet.co.id – Pengadilan Negeri PN Makassar hari ini menggelar sidang perdana Permohonan Praperadilan atas nama pemohon Jamaluddin AS, S.H, Jalan Raden Adjeng Kartini Makassar. Senin, 19/02/2024 Kota Makassar.
Dalam hal ini Jamaluddin, di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan.Pasal 372 kitab Undang-Undang hukum pidana oleh Polda Sulawesi Selatan Derektorat Reserse kriminal umum.
Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan melawan Advokat/Penasehat Hukum dan Konsultasi Hukum, sebagai termohon
Adapun yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri PN Makassar, pada tanggal 19 Februari 2024 di Ruang Sidang Prof Dr Muchtar sebagai termohon Advokat/Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum, Hasrul Syam, S.E, S.H dan Riyan Anugrah, S.H, M.H. juga terlampir Kuasa Hukum tambahan penerima pemegang kuasa bantu Advokat dan konsultan hukum Kantor Lembaga Bantuan Hukum ” LBH Tombak Keadilan ” Yaitu : H.Syamsul Rijal, S.H, Asbullah Thamrin, S.H, M.H, Ahmad, S.H, M.H, Hermansyah, S.H, dan Khaerul Gaffar, S.H. dari pantauan Pengurus .
H.Syamsul Rijal, S.H Kuasa Hukum Pemohon Jamaluddin saat di temui beberapa media di pengadilan Negeri PN Makassar Mengatakan, sidang pertama hari ini, itu di tunda berhubung dari termohon dari Polda Sulsel itu, tidak dapat hadir hari ini, jadi yang Mulia Ketua Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri PN Makassar, jadi ditunda pada hari Senin, 26/02/2024 Minggu depan.
Lebih Lanjut, Adapun langka-langka yang kami Kan lakukan, iya nanti kita lihat dalam proses persidangannya nanti bagaimana proses pembuktiannya dalam penetapan tersangka dan penguraiannya dari seorang terlapor ini, seorang pelapor bisa membuktikan tindak pidana yang di lakukan oleh Pak Jamal, ”
Mahkamah konstitusi (MK) ” juga menegaskan advokat tidak bisa dilaporkan ke aparat terkait tugas-tugas pekerjaan. Bahkan diperkuat MK, tidak hanya di dalam pengadilan tapi juga di luar pengadilan. Oleh karena itu penyidik Polda Sulsel harus nya mempertimbangkan atas laporan tersebut. pelapor ini tentu saja tidak bisa di tindak lanjuti secara pidana, di lihat dari pakta pakta hukum dan mengacu dari undang undang advokat nomor 18 tahun 2023 yaitu berkaitan dengan hak imunitas sebagai seorang pengacara, dalam menjalankan tugas nya guna membantu klien nya dalam mencari keadilan dari beberapa perkara yang di alami oleh klien nya, ” Tutup.H. Syamsul Rijal, S.H. Kuasai Hukum Jamaluddin. (54hru2).
Baca Juga: Ini Pesan Kapolres Bulukumba Kepada Pejabat Baru, Saat Pimpin Sertijab Kabag OPS
Sumber : Pengacara Tim Kuasa Hukum