Lebak Banten, Busernet.go.id – Penundaan Penetapan Tungsura (Penghitungan Suara) Rapat Pleno di tingkat kecamatan yang berubah menjadi tanggal 20 Februari 2024 menuai kritik dari ketua MPC Pemuda Pancasila kabupaten Lebak M. Y. Sutrisna dan juga dari berbagai kalangan masyarakat yang menunggu Rekapitulasi hasil suara pemilu pada Minggu (18/02/2024).
Disampaikan kepada team media, M. Y. Sutrisna jelas sangat kecewa dengan rencana KPU untuk menunda Tungsura yang sudah di tunggu dan dinanti oleh masyarakat seluruh Indonesia, apakah penundaan ini sudah sesuai dengan aturan penundaan. “Aneh”, menurut Trisna (panggilan singkat Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak).
Lebih lanjut, menurut Trisna pasal-pasal tentang pelaksanaan Tungsura telah diatur dalam berbagai PKPU, seperti: PKPU No. 3/2022 (Penetapan Jadwal Pemilu), PKPU No. 5/2024 (Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara), dan PKPU No. 6/2023 (Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024)
Bahkan menurut Trisna, aturan tentang penundaan Pleno Tungsura harus diajukan secara resmi oleh Panwaslu/Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. “Dalam PKPU No. 5/2024, diatur pada Pasal 25 untuk Tingkat Kecamatan, Pasal 59 untuk Tingkat Kabupaten, Pasal 75 untuk Tingkat Provinsi, dan Pasal 91 untuk Tingkat Nasional. Jadi, jika ada usulan penundaan Pleno Tungsura serempak dalam satu wilayah (satu Kabupaten), harus berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten. kalau penundaan itu secara Nasional berarti harus atas dasar Rekomendasi dari Bawaslu Pusat”, tegas Trisna.
“Semoga penundaan ini adalah benar harus dilakukan KPU demi untuk menghasilkan keputusam yang baik untuk masyarakat secara keseluruhan bukan ada indikasi kepentingan golongan saja, kami atas nama Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Lebak akan siap terus mengawasi, mengawal, menjaga penghitungan suara yang akan digelar dan dilaksanakan KPU. Jika kami menemukan adanya indikasi kecurangan, maka kami tidak segan-segan akan melakukan aksi guna mengingatkan semua pihak, khususnya penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan Pemilu yang Jurdil, Bermartabat dan Terhormat sehingga para wakil rakyat terpilih adalah orang-orang pilihan rakyat, bukan permainan orang-orang yang tidak bertanggung jawab karena telah merusak demokrasi, khususnya di Kabupaten Lebak”, pungkas Trisna
(Sukma-red)