LAMPUNG TIMUR, busernet.co.id – Polisi menjemput paksa seorang penagih hutang, karena diduga terlibat tindak pidana penganiayaan, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, pada Sabtu (17/2), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AR (22) warga Musi Rawas, Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi penganiayaan, yang mengakibatkan AS (43) warga Kecamatan Bandar Sribawono, mengalami luka-luka.
Peristiwa kejahatan, diduga diawali tersangka yang berprofesi sebagai Penagih Hutang, dengan cara mendatangi rumah korban, pada Jumat (16/2) kemarin, untuk menagih angsuran pinjaman istri korban.
“Pada saat itu, diduga sempat terjadi adu mulut, dan berbuntut aksi penganiayaan oleh tersangka, terhadap korban,” terangnya.
Korban diduga dicekik, kemudian dipukul, oleh tersangka, sehingga pelipis sebelah kirinya mengalami luka robek, dan harus dilarikan Balai Pengobatan terdekat, untuk dilakukan tindakan medis.
Petugas Kepolisian Polsek Bandar Sribawono, yang menerima informasi terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan tindakan hukum, dengan menangkap dan membawa tersangka ke Kantor Polisi dihari yang sama.
“Tersangka sudah berhasil kita amankan, untuk dilakukan proses hukum, demi mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukannya,” tambah Kapolsek Bandar Sribawono.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
(Humas Polres Lamtim)